Komisi C DPRD Warning Dispenda Sulsel
DALAM upaya memaksimalkan pendataan ulang kendaraan di Sulawesi Selatan , sekaligus mengefektikan pemasukan pajak kendaraan bermotor terutama tunggakan pajak dari hasil temuan BPK RI yang terutang pada laporan hasil Pemeriksaan LHP BPK RI, sebesar Rp.102 M akhir tahun 2010, dari 1.250 .000 kendaraan yang menunggak pajak.
Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mentargetkan pemasukan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maksimal Rp.20 Milyar hingga akhir tahun 2011 ini,
Sekertaris Komisi C DPRD Sulsel, Ariyadi Arshal, SP mengungkapkan untuk memenuhi harapan itu, Dinas Pendapatan Daerah Sulsel harus melakukan langkah –langkah terutama mensosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Bea Balik Nama kepemilikan kendaraan, untuk proses BBN kedua yang digratiskan , ini harus kejelasan aturan secara detail sehingga selain bebas dari Bea Balik Nama tentunya masih ada komponen –komponen yang harus dibayarkan seperti biaya penerbitan BPKB yang sifatnya tidak digratiskan dan informasi itu harus sampai kewajib pajak (Masyarakat) yakni Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ungkap Ariyadi di Makassar belum lama ini.
Menurut Politisi dari PKS ini pemantuan dilapangan dan sejumlah Kantor Samsat di daerah ini, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui proses pengurusan BBN kedua , terutama proses pengindentifikasi berkas kendaraan dari pihak kepolisian yang dilakukan saat proses BBN kedua terutama PNBP dari penerbitan baru BPKB di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, bahkan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 jadi Perda Nomor 10 tahun 2009 yang belum diketahui.
Jadi Ariyadi menegaskan kepada pihak Dispenda Sulsel untuk segera memerintahkan seluruh UPTD Samsat di Daerah melakukan sosialisasi yang semakin gencar, jangan hanya duduk manis dikantor dan seharusnya jemput bola ke lapangan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Arifuddin Dahlan menjelaskan bahwa target Rp.20 Milyar dari tunggakan pajak yang ditetapkan (APBD 2011) kita berharap dapat direalisasikan untuk itu Pemprov Sulsel melalui Kantor Dispenda Sulsel melakukan langkah-langkah berupa kerjasama dengan pihak Kepolisian di daerah yakni Polres dalam melakukan operasi dan sweping kendaraan secara berkala, memberikan keringanan pajak, melakukan publikasi dan penyuluhan serta sosialisasi dengan memperbanyak layanan unggulan penarikan pajak kendaraan, jelasnya.
“ Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan yang menunggak untuk segera membayar tunggakan pajaknya,” ucap Arifuddin dalam pesan singkatnya pada telepon selularnya (andi ahmad effendy)